Meski demikian, nama Ridwan tetap dimasukkan dalam daftar nominatif penerima ganti rugi sehingga memicu keberatan dari pihak Maimunah.
Arif turut menyoroti mekanisme konsinyasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang dijadikan dasar eksekusi lahan tersebut.
Ia mempertanyakan kejelasan pihak yang berhak menerima ganti rugi karena hingga kini status kepemilikan dinilai belum jelas.
“Memang diatur ganti rugi dititipkan ke pengadilan, tapi siapa yang berhak itu belum jelas,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai terdapat kejanggalan karena permohonan eksekusi menyebut Ridwan sebagai termohon, namun pelaksanaan di lapangan justru menyasar kliennya.
“Yang mengajukan BPJN, termohonnya Ridwan, tetapi yang dieksekusi kami yang menguasai lahan,” katanya.
Arif menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan Flyover Sitinjau Lauik sebagai proyek strategis nasional, namun meminta kepastian hukum atas kepemilikan lahan.“Kami mendukung pembangunan, tapi harus ada kepastian hukum atas kepemilikan lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, memastikan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur melalui mekanisme konsinyasi.
Ia menjelaskan dana ganti rugi saat ini masih dititipkan di pengadilan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Pariyadi Saputra

