Petugas kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan pada Selasa (14/4/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual ponsel curian kepada pria berinisial D seharga Rp800 ribu.
"Hanya berselang 10 menit setelah pengakuan, tim langsung mengamankan penadah beserta barang bukti," ungkapnya.
Penangkapan terhadap D dilakukan di kawasan belakang Plaza Andalas Padang.
Saat ini pelaku N beserta barang bukti satu unit ponsel Infinix Smart 10 Plus telah diamankan di Mapolresta Padang.Pelaku dijerat dengan Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

