PADANG - Jajaran Satreskrim Polresta Padang mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial N (44) yang beraksi di gudang barang bekas kawasan Padang Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/4/2026) sekitar pukul 13.47 WIB lalu, di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menyebut aksi pelaku bermula saat ia datang ke lokasi untuk menjual barang bekas.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku ketika melihat ponsel milik korban yang baru digunakan anaknya tergeletak di meja kasir.
"Pelaku berpura-pura melakukan transaksi lalu mengambil ponsel dan uang di meja kasir saat korban lengah," ujarnya dikutip Kamis (16/4/2026).
Pelaku kemudian memasukkan barang curian ke dalam tas dan segera meninggalkan lokasi kejadian.Untuk menghilangkan jejak, pelaku mematikan ponsel dan membuang kartu SIM agar tidak dapat dilacak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan.
Polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian yang menunjukkan ciri-ciri pelaku secara jelas.
Editor : Pariyadi Saputra

