Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh 2018-2038 Dicabut, Zulmaeta: Langkah Strategis Selaraskan Kebijakan Nasional

×

Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh 2018-2038 Dicabut, Zulmaeta: Langkah Strategis Selaraskan Kebijakan Nasional

Bagikan berita
Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh 2018-2038 Dicabut, Zulmaeta: Langkah Strategis Selaraskan Kebijakan Nasional
Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh 2018-2038 Dicabut, Zulmaeta: Langkah Strategis Selaraskan Kebijakan Nasional
DPC PJS Kota Bukittinggi

PAYAKUMBUH — DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).

“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” kata Wako Zulmaeta.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Peraturan Daerah (Perda) RDTR tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu menjadi langkah strategis dalam penyesuaian kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi nasional yang terus berkembang.

Selain penetapan itu, Wako Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Editor : Irfan Taufik, S. TP
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi