PADANG - Pemerintah resmi mendorong penerapan Work From Home di sektor swasta sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional melalui kebijakan terbaru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli yang mulai berlaku sejak Rabu (1/4/2026).
Melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2024, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan.
Namun hingga Senin (13/4/2026), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengaku belum menerima laporan adanya perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat Firdaus Firman menyebut kondisi itu masih dalam tahap pemantauan.
"Sampai saat ini kita belum menerima laporan perusahaan yang telah melaksanakan WFH di Sumbar," ujarnya.Firdaus menegaskan bahwa kebijakan WFH bersifat imbauan dan bukan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh perusahaan.
Ia mengatakan keputusan penerapan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.
"WFH ini bersifat imbauan dan jika perusahaan melihat peluang maka disarankan untuk mengikuti arahan dari Menteri," katanya.
Pemerintah daerah tetap akan melakukan monitoring berkala melalui dinas kabupaten dan kota untuk melihat perkembangan implementasi kebijakan tersebut.
Editor : Pariyadi Saputra

