Firdaus memastikan seluruh perusahaan pada dasarnya telah mengetahui adanya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Perusahaan sudah mengetahui terkait edaran ini sehingga dapat langsung menindaklanjuti," ungkapnya.
Meski demikian, tidak semua sektor bisa menerapkan WFH karena beberapa bidang tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja seperti kesehatan, energi, transportasi, logistik, industri produksi, hingga ritel makanan dan minuman.
Pemerintah juga menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja termasuk gaji dan fasilitas lainnya.
Firdaus menyebut kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas sekaligus mendukung efisiensi penggunaan energi nasional."WFH ini tanpa mengurangi hak pekerja dan tetap menjaga kualitas layanan perusahaan," tegasnya.
Selain WFH, pemerintah turut mengimbau perusahaan mengoptimalkan penggunaan energi melalui teknologi hemat energi dan pengendalian konsumsi listrik secara terukur. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

