Polres Pasaman Ringkus Dua Pelaku Curas Rp125 Juta di Mapat Tunggul Selatan

×

Polres Pasaman Ringkus Dua Pelaku Curas Rp125 Juta di Mapat Tunggul Selatan

Bagikan berita
Kedua pelaku curas yang diamankan Polisi.
Kedua pelaku curas yang diamankan Polisi.
DPC PJS Kota Bukittinggi

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap CK di kediamannya di Batu Kambiang Nagari Silayang.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa perhiasan emas, dua unit handphone, serta dokumen kendaraan milik korban.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya perhiasan emas, handphone, serta dokumen kendaraan milik korban," ungkapnya.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Pasaman dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Kapolres Pasaman mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak kejahatan," tutupnya. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi