PASAMAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban hingga Rp125 juta di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Dua pelaku berinisial CK (38) dan IA (40) diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat menyebut pengungkapan ini merupakan hasil gerak cepat petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Peristiwa bermula saat korban Cupiang (50) pulang dari Pasar Rao menggunakan sepeda motor yang dikendarai IA sebagai ojek sewaan.
Di Jalan Umum Parak Pisang Datar Konduang, korban dihadang pelaku yang membawa parang sebelum tas berisi emas, uang, dan telepon genggam dirampas.Akibat kejadian tersebut korban terjatuh dan mengalami luka lecet di bagian kepala serta menderita kerugian sekitar Rp125 juta.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Pion Joni menjelaskan pengungkapan berawal dari pemeriksaan intensif terhadap saksi dan pelaku.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, kami memperoleh informasi keterlibatan pelaku lain," katanya.
Editor : Pariyadi Saputra

