Dispora Sumbar menegaskan pedagang tidak diperkenankan membagikan brosur atau pamflet di sepanjang jalur CFD demi menjaga ketertiban.
“Pedagang tidak diperbolehkan membagikan brosur di jalur CFD,” tegas Dispora Sumbar dalam imbauannya.
Beberapa titik ditetapkan sebagai jalur darurat yang harus bebas dari aktivitas perdagangan demi menjaga akses tetap terbuka.
Area tersebut meliputi Simpang Jalan KIS Mangunsarkoro, Jalan Ujung Gurun, dan Jalan A Yani yang wajib steril dari pedagang.Dengan berbagai aturan tersebut, pelaksanaan CFD di Kota Padang diharapkan berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

