Aksi Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Padang Digagalkan, Pelaku Diamankan

×

Aksi Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Padang Digagalkan, Pelaku Diamankan

Bagikan berita
Pelaku diketahui berinisial AJ (24) warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat
Pelaku diketahui berinisial AJ (24) warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat
DPC PJS Kota Bukittinggi

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh pelapor.

Pelaku diketahui berinisial AJ (24) warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Dalam penangkapan tersebut, kami turut mengamankan satu kabel tower sepanjang empat meter serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi," ungkapnya.

Polisi telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari mengamankan pelaku, barang bukti, hingga memeriksa saksi korban dan saksi lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 butir f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang," pungkasnya. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi