Ia menegaskan pembukaan jalur ini hanya berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Sementara kendaraan roda enam atau lebih seperti truk dan bus besar tetap diarahkan melalui jalur alternatif Sitinjau Lauik.Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga kecepatan, serta mematuhi arahan petugas demi keselamatan bersama. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

