"Kondisi tersebut menyebabkan adanya penyesuaian prioritas belanja daerah khususnya untuk penanganan darurat rehabilitasi dan pemulihan pascabencana," jelasnya.
Meski menghadapi tantangan tersebut pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga ketertiban administrasi serta memastikan penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam kondisi apapun pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK RI Nelson Siregar menyampaikan pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh.
"Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan efektivitas sistem pengendalian internal serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," ujarnya.Ia menambahkan hasil pemeriksaan diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
"Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat secara luas," pungkasnya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

