Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Terapkan One Way dan Batasi Angkutan Barang

×

Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Terapkan One Way dan Batasi Angkutan Barang

Bagikan berita
Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Terapkan One Way dan Batasi Angkutan Barang
Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Terapkan One Way dan Batasi Angkutan Barang
DPC PJS Kota Bukittinggi

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan pengaturan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.

Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah bersama unsur terkait telah melakukan berbagai persiapan agar mobilitas masyarakat selama masa mudik dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan lalu lintas.

“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi.

Pengaturan lalu lintas tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani menjelaskan salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang yang akan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan tersebut diberlakukan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.

Menurut Dedy, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini