PAYAKUMBUH — Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pertanian memperkuat pengawasan pelaksanaan ibadah kurban dengan menggelar sosialisasi tuntunan penyelenggaraan kurban perspektif syariat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Rabu (29/04/2026).
“Sesuai arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, kita ingin memastikan pelaksanaan kurban di Payakumbuh tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga tidak merusak keberlanjutan peternakan daerah, terutama dengan menghindari pemotongan ternak betina produktif,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna.
Kegiatan tersebut melibatkan tim pengendalian pemotongan hewan ruminansia produktif dari Kementerian Agama Kota Payakumbuh, unsur Polres Payakumbuh melalui Satbinmas, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh.
Sebanyak 80 peserta yang hadir dalam kegiatan itu, terdiri dari pengurus masjid dan calon panitia kurban se-Kota Payakumbuh.
"Peserta merupakan hasil evaluasi sebelumnya, yang menunjukkan masih tingginya pemotongan hewan betina di sejumlah masjid," terangnya.
Nila menjelaskan, sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif terkait tuntunan syariat dalam memilih hewan kurban, sekaligus menegaskan larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Ia mengatakan, larangan tersebut memiliki tujuan strategis untuk menjaga populasi ternak, meningkatkan produksi daging secara berkelanjutan, serta mendukung upaya swasembada daging di masa mendatang.
Menurutnya, pemotongan ternak betina produktif, meskipun dilakukan untuk ibadah kurban, berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ketersediaan ternak di daerah.
“Kita tidak ingin niat ibadah saat ini justru mengorbankan masa depan peternakan kita. Karena itu, kesadaran semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya.
Dinas Pertanian juga mengimbau peternak, pedagang, dan panitia kurban agar memastikan hewan yang akan disembelih telah melalui pemeriksaan status reproduksi oleh petugas berwenang.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T