Pelajar di Limapuluh Kota Ditangkap, Kasus Persetubuhan Anak Terungkap Berulang

×

Pelajar di Limapuluh Kota Ditangkap, Kasus Persetubuhan Anak Terungkap Berulang

Bagikan berita
Dok. Satreskrim Polres 50 Kota.
Dok. Satreskrim Polres 50 Kota.

LIMAPULUH KOTA - Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota mengamankan seorang pelajar yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi menerima laporan resmi dari korban melalui LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pertama kali pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB dan terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang terhadap korban yang sama.

Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan keterangan sejumlah pihak serta bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak secara serius.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip Rabu (29/4/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah kasus serupa.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini