Pelajar di Limapuluh Kota Ditangkap, Kasus Persetubuhan Anak Terungkap Berulang

×

Pelajar di Limapuluh Kota Ditangkap, Kasus Persetubuhan Anak Terungkap Berulang

Bagikan berita
Dok. Satreskrim Polres 50 Kota.
Dok. Satreskrim Polres 50 Kota.

“Segera laporkan jika mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres 50 Kota menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan terhadap anak demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini