“Segera laporkan jika mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.Baca juga: Pemko Payakumbuh Perketat Pengawasan Kurban, Tekankan Larangan Pemotongan Betina Produktif
Polres 50 Kota menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan terhadap anak demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (*)
Editor : Pariyadi Saputra