Ketut menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko bencana terbesar di dunia, mengingat kondisi geografis yang berada di jalur cincin api, pertemuan lempeng benua, serta dampak perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya roadmap nasional penanggulangan bencana yang jelas dan terukur, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menambahkan, DPR melalui Badan Legislasi telah menetapkan revisi Undang-Undang Kebencanaan sebagai prioritas, dan Komisi VIII DPR RI bersama seluruh fraksi menyatakan dukungan untuk memperkuat kapasitas BNPB ke depan.“Kita semua, baik DPR maupun pemerintah, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negara dari bencana. Negara harus hadir, siap siaga, dan transparan dalam penanggulangan bencana,” pungkas Ketut. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T