JAKARTA -- Komisi II DPR RI menegaskan bahwa reformasi layanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan sistem dan teknologi, tetapi juga perubahan cara pandang aparatur terhadap masyarakat sebagai pemilik hak.
Berdasarkan Paparan Kanwil ATR-BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur menunjukkan adanya berbagai inovasi layanan, tetapi DPR RI menilai keberlanjutan reformasi sangat bergantung pada integritas dan akuntabilitas pelayanan. Hal ini terungkap saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (15/01/2026).
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai tanpa kontrol publik yang kuat, digitalisasi dan percepatan layanan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat, transparansi proses, dan mekanisme pengawasan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi pertanahan. Ia pun menegaskan pentingnya peran publik.
“Tanpa kontrol public, institusi negara kita bisa melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini pun mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi. Kecepatan dan ketepatan harus berjalan beriringan.
“Pelayanan cepat itu juga harus tepat, karena kalau enggak nanti bisa mengeluarkan sertifikat yang salah,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perubahan mindset aparatur dan penguatan kontrol publik merupakan fondasi utama reformasi layanan pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T