“Tren ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih masif. Namun di sisi lain, pengungkapan ini berarti ribuan warga Agam berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada penindakan, Polres Agam juga mengedepankan langkah pencegahan dan rehabilitasi, salah satunya melalui program Kampung Sehat Bebas dari Narkoba, sosialisasi ke sekolah dan nagari, serta asesmen bagi warga yang terindikasi sebagai pengguna.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Herwin, SH berharap ke depan tersedia Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di wilayah hukum Polres Agam.
“Dengan adanya IPWL, pengguna bisa dilakukan asesmen dan diarahkan ke rehabilitasi, sehingga penanganannya lebih humanis dan tepat sasaran,” ujar Iptu Herwin.
Ia juga mengungkapkan bahwa awal tahun 2026, Polres Agam kembali mengungkap satu kasus penyalahgunaan sabu yang terjadi pada Kamis pagi.“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan masa depan Kabupaten Agam,” pungkas Kapolres. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T