BUKITTINGGI — Ketidakadilan atas kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dirasakan pedagang takjil yang menjual makanan untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M, lantaran dilarang berjualan di kawasan jalan di Belakang Balok, berujung aksi protes dari pedagang ke DPRD Kota Bukittinggi, Senin (23/2/2026).
Penyampaian aspirasi dari sejumlah pedagang karena pelarangan berjualan di kawasan Kelurahan Belakang Balok, sebagai lokasi Pasar Pabukoan yang ternyata saban Ramadhan jadi tumpuan pedagang kecil ini, dinilai pedagang sarat tebang pilih.
Para pedagang juga menilai bahwa, larangan tersebut juga dirasa kebijakan kurang adil dikeluarkan Pemko Bukittinggi, menyusul di sejumlah titik lain pedagang juga berjualan di areal kawasan jalan, namun tak berlaku pelarangan sama sekali.
Penyampaian aspirasi pedagang, disambut ramah dewan yang diterima langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi.
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dengan suasana kekeluargaan yang jarang tersaji di tengah panasnya polemik, bersama anggota dewan yang lain mendengar satu per satu keluhan warga.
Keramahan dari dewan di bawah pimpinan Syaiful Efendi, yang juga didampingi wakil ketua, Zulhamdi Nova Chandra dan dihadiri anggota lainnya yakni, Neni Anita, Amrizal, Ibra Yaser, dan Yundri Refno Putra, nada yang mengemuka dari pedagang adanya ketidak-adilan mereka rasakan.Aksi protes dari sejumlah pedagang sempat diskors sekitar 30 menit, dengan alasan sederhana yakni, pedagang berharap wali kota hadir langsung mendengar aspirasi mereka.
Setelah pihak sekretariat dewan mencoba menghubungi, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, yang bersangkutan dikabarkan memiliki agenda yang tak bisa ditinggalkan.
“Mohon bersabar. Untuk sementara rapat kita tutup, besok dilanjutkan,” ujar Syaiful Efendi.
Di tengah kondisi demikian, mengemuka fakta yang sensitif dan mengejutkan hingga membuat orang yang hadir di ruangan itu tercengang.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
