KABUPATEN AGAM - Akses jalan penghubung Kecamatan Malalak menuju Kota Bukittinggi mulai bisa dilalui kendaraan roda dua pada waktu tertentu. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat (20/2/2026) dengan skema buka-tutup.
Sebelumnya, jalur tersebut sempat tertutup akibat longsor yang dipicu bencana hidrometeorologi beberapa bulan lalu. Material tanah dan batu menimbun badan jalan sehingga akses warga lumpuh total dan harus dialihkan ke jalur alternatif.
Camat Malalak, Ulya Satar, S.STP, M.Si, mengatakan pembukaan terbatas ini dilakukan setelah melalui evaluasi bersama pihak terkait, dengan tetap mempertimbangkan faktor keselamatan pengguna jalan.
“Mulai hari ini jalan Malalak–Bukittinggi sudah bisa dilalui kendaraan roda dua, namun pada jam-jam tertentu. Ini kita lakukan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan, tapi keselamatan tetap menjadi prioritas,” kata Ulya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Adapun jadwal kendaraan roda dua diperbolehkan melintas yakni sebelum pukul 08.00 WIB, pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, serta setelah pukul 17.00 WIB.
Menurut Ulya, di luar jam tersebut jalur masih ditutup karena masih ada pekerjaan penanganan di sejumlah titik rawan longsor serta proses pembersihan dan penguatan badan jalan.“Kami mengimbau masyarakat mematuhi jadwal yang sudah ditentukan dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Jangan memaksakan diri melintas di luar waktu yang telah ditetapkan, karena kondisi jalan masih dalam tahap penanganan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca dan stabilitas lereng. Pemerintah kecamatan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten serta instansi teknis guna percepatan pemulihan akses secara permanen.
Jalur Malalak–Bukittinggi sendiri merupakan salah satu akses vital bagi masyarakat untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga distribusi logistik. Dengan dibukanya akses terbatas ini, diharapkan mobilitas warga dapat kembali terbantu meski tetap harus waspada terhadap potensi cuaca ekstrem. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
