Setujui Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Terdampak Bencana, Menkeu : Penyaluran Bertahap Mulai Februari

×

Setujui Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Terdampak Bencana, Menkeu : Penyaluran Bertahap Mulai Februari

Bagikan berita
Setujui Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Terdampak Bencana, Menkeu : Penyaluran Bertahap Mulai Februari
Setujui Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Terdampak Bencana, Menkeu : Penyaluran Bertahap Mulai Februari

JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan adanya penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penambahan tersebut untuk mendukung keuangan pemerintah daerah, khususnya bagi wilayah terdampak bencana dan daerah yang mengalami penurunan transfer.

“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, dan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” ungkap Menkeu dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Senayan pada Rabu (18/2/2026).

Hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD ke tiga provinsi tersebut sebesar Rp13 triliun. Angka ini meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp10,78 triliun.

Dari sisi kondisi keuangan daerah, Menkeu mengatakan kapasitas fiskal daerah dalam kondisi cukup. Per Januari 2026, kas daerah di Aceh tercatat sebesar Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Total kas dari ketiga daerah tersebut mencapai Rp9,9 triliun.

Penambahan alokasi TKD saat ini masih dalam proses pergeseran anggaran dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA). Penyaluran tambahan ditargetkan akan mulai dilakukan pada minggu depan atau paling lambat 28 Februari 2026.

Skema penyaluran tambahan TKD akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Penyaluran Februari diperkirakan mencapai sekitar Rp4,2 triliun.

“Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Jadi untuk TKD sudah clear Pak ini peruntukan dan timeline-nya. Jadi harusnya sih minggu depan mereka sudah, dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” pungkas Menkeu. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini