KABUPATEN AGAM -- Pemerintah Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi evaluasi penanganan tanggap darurat bencana, Senin (22/12/2025).
Rapat berlangsung sejak pagi di Aula Utama Kantor Bupati Agam dan dilanjutkan siang hari di Posko Utama Balairung Rumah Dinas Bupati Agam.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Dr. Mhd. Lutfi AR, S.H., M.Si tersebut dihadiri Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, Wakil Bupati H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com, unsur Forkopimda, Kalaksa BPBD, TNI-Polri, PMI, Basarnas, Kemenag, para staf ahli, asisten, kepala OPD, serta seluruh camat di Kabupaten Agam.
Dalam rapat itu, Sekda Agam menyampaikan bahwa masa tanggap darurat bencana berakhir pada 22 Desember 2025. Oleh karena itu, dilakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan langkah lanjutan, apakah memasuki masa transisi darurat ke pemulihan atau memperpanjang status tanggap darurat.
Sejumlah persoalan strategis menjadi pembahasan, mulai dari pemulihan sarana dan prasarana, rencana relokasi warga terdampak, hingga upaya normalisasi wilayah yang terkena bencana.
Berdasarkan hasil kajian dan laporan kondisi lapangan, rapat menyepakati masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Agam diperpanjang selama 14 hari. Perpanjangan berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.Bupati Agam Benni Warlis mengatakan, keputusan tersebut diambil secara kolektif setelah evaluasi intensif yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
“Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan di lapangan. Karena itu, kita sepakat memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari. Ini merupakan perpanjangan pertama,” kata Benni.
Ia menambahkan, fokus penanganan dalam dua pekan ke depan diarahkan pada pembersihan material longsor, sedimen di badan jalan, serta penyempurnaan jembatan darurat yang saat ini masih bersifat sementara. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T