PADANG - Hubungan sesama jenis dengan terlapor seorang guru SMA di kota padang berinisial "S" (58) bersama seorang diduga mantan muridnya berinisial "LVS" di kamar mandi sebuah masjid di wilayah Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, akhirnya berbuntut panjang.
Dugaan hubungan terlarang itu berawal dari penggerebekan oleh warga setempat sekira pukul 10.40 WIB. Dimana aktivitas warga sedang berlangsung di sekitar mesjid itu, sontak membuat heboh media sosial dan mendapat perhatian masyarakat luas, Senin, (15/12/2025).
Mendengar kejadian itu, orang tua korban berinisial "NZL" (45) langsung bertolak dari Bunga menuju markas Satpol PP Kota Padang, untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Sesampainya, ia pun meluapkan kekecewaannya sambil mengatakan bahwa ia tidak mau ikut campur, biarkan mereka tanggung sendiri. Hal itu disampaikan di tempat terpisah mewakili pihak keluarga yang ditemui oleh awak Media.
Hedysman Zalukhu., S.H, menyampaikan kejadian ini sangat tinggi dan mengecam keras. Ia berpendapat bahwa kejadian ini harus dibawa keranah hukum, dan harus diproses agar tidak ada korban selanjutnya.
"Seharusnya seorang guru medindik membimbing bukan merusak masa depan anak tersebut," katanya.Dari hasil investigasi di lapangan maupun laporan korban di Polresta Padang, dengan Nomor laporan Polisi, LP/B/1080/XII/2025/SPKT Polresta Padang Polda Sumatera Barat tanggal (16/12/2025) pukul 13.07 WIB, korban menyampaikan hubungan itu sudah berlangsung lama, mulai bulan September 2022 dengan terlapor berinisial "S".
Diceritakan, pelapor sebagai orangtua korban, pada saat itu korban masih berada di jenjang sekolah kelas 1 SMA (dibawah umur) dibawa terlapor dengan cara terlapor mempengaruhi korban dan mengiming-iming untuk mendapatkan nilai yang bagus dan ancaman nilai jelek, tutur Hedysman.
Menurut penuturan korban dan kronologi kejadiannya, korban pertama masuk ajakkan terlapor lewat Via chat WA, dan sempat tidak hadir. Tidak berhenti sampai di situ, terlapor menghubungi kembali korban dengan ajakkan bertemu. Akhirnya korban datang menemui terlapor yang kedua. Terlapor mengajak korban ke suatu tempat. Sesampainya di suatu tempat itu, terlapor langsung membuka celana korban dan memegang alat seksi korban. Namun respon atau nafsu korban tidak ada sama sekali akhirnya gagal sehingga terlapor marah-marah kepada korban, hingga tiba.
Tidak beselang beberapa hari, terlapor kembali menghubungi korban yang ketiga. Lalu di sinilah korban mendapatkan intimidasi jika tidak memenuhi permintaanya. Akhirnya korban pasrah, apalah daya seorang murid tak mungkin membatah perintah gurunya. Di bawah ancaman dan rasa takut, lalu terlapor kembali membuka celana korban dan memegang alat kelamin korban, dan setelah itu terlapor menghisap alat kelamin korban.