PADANG - Dugaan hubungan sesama jenis dengan terlapor seorang guru SMA di kota padang berinisial "S" (58) bersama seorang diduga mantan muridnya berinisial "LVS" di kamar mandi sebuah masjid di wilayah Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, akhirnya berbuntut panjang.
Dugaan hubungan terlarang itu berawal dari penggerebekan oleh warga setempat sekira pukul 10.40 WIB. Dimana aktivitas warga sedang berlangsung di sekitar mesjid itu, sontak membuat heboh media sosial dan mendapat perhatian masyarakat luas, Senin, (15/12/2025).
Mendengar kejadian itu, orang tua korban berinisial "NZL" (45) langsung bertolak dari Bunga menuju markas Satpol PP Kota Padang, untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Sesampainya, ia pun meluapkan kekecewaannya sambil mengatakan bahwa ia tidak mau ikut campur, biarkan mereka tanggung sendiri. Hal itu disampaikan di tempat terpisah mewakili pihak keluarga yang ditemui oleh awak Media.
Hedisman Zalukhu, S.H, mengecam keras atas peristiwa tersebut. Ia berpendapat bahwa kejadian ini harus dibawa keranah hukum agar tidak ada korban selanjutnya.
"Seharusnya seorang guru medindik, membimbing bukan merusak masa depan anak tersebut," katanya.Kasus ini dilaporkan ke Polresta Padang, dengan Nomor laporan Polisi, LP/B/1080/XII/2025/SPKT Polresta Padang Polda Sumatera Barat, tanggal (16/12/2025) pukul 13.07 WIB.
Korban menyampaikan hubungannya sudah berlangsung lama, mulai bulan September 2022 dengan terlapor berinisial "S". Pada saat itu korban masih berada di jenjang sekolah kelas 1 SMA.
Korban dibawa terlapor dengan cara terlapor mempengaruhi dan mengiming-iming untuk mendapatkan nilai yang bagus dan ancaman nilai jelek, tutur Hedisman.
Korban pertama masuk ajakkan terlapor lewat Via chat WA, dan sempat tidak hadir. Terlapor menghubungi kembali korban dengan ajakkan bertemu. Akhirnya korban datang menemui terlapor yang kedua.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T