Komisi XII Soroti Masalah Tambang Batu Bara di Kalteng, Sigit Karyawan: Aduan Terbesar Berasal dari Konflik Lahan

×

Komisi XII Soroti Masalah Tambang Batu Bara di Kalteng, Sigit Karyawan: Aduan Terbesar Berasal dari Konflik Lahan

Bagikan berita
Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto. Foto Istimewa
Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto. Foto Istimewa

PALANGKARAYA - Komisi XII DPR RI menyoroti aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng), menyusul sejumlah persoalan serius masih membayangi dalam kegiatan tersebut.

"Aduan terbesar berasal dari konflik lahan," ujar Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto usai mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi XII DPR RI terkait pengawasan sektor pertambangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat malam (21/11/2025).

Ia menyebut, banyak masyarakat merasa dirugikan, baik dari sisi nilai kompensasi maupun ketidaksesuaian prosedur yang wajibnya mengikuti ketentuan regulasi pertanahan.

“Lima perusahaan yang kita panggil karena memang banyak sekali permasalahan dari masyarakat. Yang utama itu adalah berkaitan dengan lahan, ganti rugi lahan. Di masyarakat ini menjadi sebuah permasalahan karena baik itu ganti rugi yang tidak sepadan dan juga prosedur ganti rugi tidak sesuai,” tegas Sigit.

Pada kesempatan yang sama, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan secara tidak langsung bahwa Komisi XII mencatat persoalan lingkungan hidup sebagai salah satu temuan penting.

Komisi XII DPR akan meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, memastikan penegakan hukum, serta mewajibkan perusahaan tambang menjalankan kewajiban lingkungan dan sosialnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pencemaran sungai dan praktik deforestasi masih marak terjadi di sekitar kawasan tambang. Kondisi ini menyebabkan pendangkalan sungai sehingga akses transportasi air yang sebelumnya digunakan warga kini tak lagi bisa dimanfaatkan.

Sigit menekankan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan masih jauh dari harapan.

“Kalau sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, baik itu reklamasi segala macam, penanganan pencemarannya juga dijalankan dengan baik, saya kira juga tidak bermasalah,” ujar Polisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Legislator Dapil Kalimantan Tengah ini juga menyoroti penggunaan jalan negara oleh beberapa perusahaan tambang untuk menunjang aktivitas operasionalnya. Ia menyebut bahwa temuan tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih bagi perusahaan yang sudah beroperasi cukup lama.

Editor : Irfan Taufik, S. TP
Bagikan

Berita Terkait
Terkini