PADANG – Padang Panjang berhasil meraih Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Barat untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penghargaan ini diberikan bagian dari komitmen kuat Pemerintah Kota Padang Panjang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali mendapatkan pengakuan.
Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar–Riau, Henky Rhosidie, dan diterima Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, pada malam penganugerahan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (17/11/2025) malam.
Diketahui, sejak 2019, Padang Panjang telah mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja rentan.
Pada 2023, seluruh pekerja rentan yang tercatat dalam DTKS telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah peserta mencapai 8.300 orang.
Pemko juga memberikan perlindungan untuk perangkat RT, pengurus LPM, garin masjid dan musala, guru TPA, serta PSM.Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri mewakili Gubernur menyampaikan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama pekerja rentan, merupakan kebutuhan yang sangat penting.
Pekerja rentan bekerja di sektor informal dengan pendapatan rendah dan risiko kerja tinggi sehingga membutuhkan jaring pengaman.
“Jaminan sosial memberikan rasa aman bagi pekerja, serta memastikan keberlangsungan ekonomi keluarganya ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan kini tidak hanya menjadi identitas bagi pekerja formal. Pemerintah Daerah bersama dunia usaha terus memperluas perlindungan hingga ke sektor informal. Karena itu, ia mengajak seluruh kabupaten/kota untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Irfan Taufik