Polri Agar Patuhi Putusan MK yang Melarang Duduki Jabatan Sipil

×

Polri Agar Patuhi Putusan MK yang Melarang Duduki Jabatan Sipil

Bagikan berita
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Dok
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Dok

Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat.

Dengan putusan ini, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. (*)

Editor : Tedy G Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini