Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Perhatikan Prinsip Keadilan dan Ketepatan Sasaran

×

Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Perhatikan Prinsip Keadilan dan Ketepatan Sasaran

Bagikan berita
Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Dok
Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Dok

JAKARTA - Penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta mandiri yang tidak mampu menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, DJSN, Dewas, dan BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepesertaan dan memperluas perlindungan bagi masyarakat rentan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Rapat Komisi IX bahwa bahwa kebijakan penghapusan tunggakan disebut harus segera diatur melalui regulasi dan petunjuk teknis agar implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama-sama dengan DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk segera mengeluarkan regulasi dan petunjuk teknis untuk penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang non-aktif dan terbukti tidak mampu, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan harus tepat sasaran,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Selain mendesak penghapusan tunggakan, Komisi IX DPR RI juga menyoroti keberlanjutan pembiayaan program JKN. DJSN diminta berhati-hati dalam mengkaji penyesuaian besaran iuran agar tidak menurunkan kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“DJSN secara hati-hati mengkaji tindakan khusus dalam menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyesuaian besaran iuran, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa menurunkan kualitas manfaat program JKN,” tutur legislator Dapil Jawa Timur III itu.

Komisi IX juga menegaskan agar Kementerian Kesehatan menjaga pemerataan tenaga kesehatan dan sarana pelayanan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah diharapkan memastikan sistem pelayanan tetap mampu menampung peningkatan jumlah peserta JKN tanpa mengorbankan mutu.

Kinerja BPJS Kesehatan pun menjadi perhatian. Komisi IX DPR RI meminta lembaga tersebut meningkatkan kolektibilitas iuran melalui edukasi langsung serta memberikan pendampingan intensif kepada rumah sakit agar pengajuan klaim sesuai ketentuan dan dibayarkan tepat waktu.

“BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kolektibilitas iuran peserta melalui intensifikasi edukasi dan kunjungan langsung oleh petugas dan kader JKN,” sebagaimana salah satu poin kesimpulan rapat yang disampaikan politisi yang akrab dipanggil Ninik itu.

Selain aspek pembiayaan, Komisi IX juga menyoroti perlunya reformasi pengawasan mutu dan kendali biaya berbasis teknologi kesehatan. Regulasi terkait Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment/HTA) dinilai harus diperkuat, sementara mekanisme Formularium Nasional (Fornas) perlu diperbaiki untuk memastikan ketersediaan obat dan akses terhadap inovasi medis.

Selain hal-hal di atas, termaktub juga dalam kesimpulan rapat sejumlah hal penting yang menjadi perhatian Komisi IX DPR RI. Di antaranya, penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU nonaktif yang tidak mampu, serta dorongan agar DJSN berhati-hati dalam melakukan penyesuaian iuran.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini