Upah PPPK PW Rp1,5 Juta Ditentang Anggota DPRD Yundri Refno Putra

×

Upah PPPK PW Rp1,5 Juta Ditentang Anggota DPRD Yundri Refno Putra

Bagikan berita
Yundri Refno Putra, S. T. Foto istimewa.
Yundri Refno Putra, S. T. Foto istimewa.

BUKITTINGGI — Besaran gaji PPPK paruh waktu senilai Rp1,5 juta per bulan dianggarkan pemerintah kota (Pemko) Bukittinggi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 tak sesuai Kemen PAN RB Nomor 16 tahun 2025.

“Jelas bertentangan dengan Kemen PAN RB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW),” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Yundri Refno Putra, S. T di Bukittinggi, Jumat (7/11/2025).

Menurut dia, berdasarkan keputusan Kemen PAN RB di bagian kesembilan belas berbunyi, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

“Pemko Bukittinggi mempertimbangkan lagi. Soalnya, tenaga kerja outsourcing Pemko Bukittinggi mampu membayar gaji di atas Rp1,5 juta,” tegasnya.

Dikatakan, para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Bukittinggi tersebut menunggu pengangkatan. Sebelumnya, upah mereka terima mencapai Rp2,5 juta per bulan sebelum potong pajak.

Upaya “merumahkan” 900 orang lebih tenaga honorer berdasarkan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor 800.1.2/169/II-BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Bukittinggi tanggal 18 Februari 2025.

Untuk tahun 2026, sesuai dengan peraturan Menteri PAN RB serta surat edaran dari BKN, tenaga honorer yang berstatus R3 dan R4 telah ditetapkan sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu.

“Dari 900 orang yang telah dirumahkan, untuk kategori R4 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu kurang lebih 300 - 400 orang dan R3 sekitar 400 orang,” sebutnya.

Disampaikan, sewaktu masih berstatus sebagai non ASN (pegawai kontrak,red), sebanyak 900 orang tersebut, Pemko Bukittinggi melakukan pembayaran upah berkisaran Rp2,5 juta sebelum dipotong pajak.

“Dari 900 orang dirumahkan, sekitar 300 - 400 orang lebih saja R4 dapat diangkat PPPK paruh waktu dan R3 sekitar 400 orang, kenapa sebesar Rp1,5 juta upah diterima,” tegas Yundri Refno Putra.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini