DPRD Bukittinggi Bahas Dua Ranperda Strategis: APBD 2026 dan Pengelolaan BMD

×

DPRD Bukittinggi Bahas Dua Ranperda Strategis: APBD 2026 dan Pengelolaan BMD

Bagikan berita
DPRD Bukittinggi Bahas Dua Ranperda Strategis: APBD 2026 dan Pengelolaan BMD
DPRD Bukittinggi Bahas Dua Ranperda Strategis: APBD 2026 dan Pengelolaan BMD

BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi telah menuntaskan rangkaian Rapat Paripurna Terbuka selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (5–7/11/2025), di Gedung DPRD Bukittinggi.

Agenda penting ini membahas dua rencana peraturan daerah (Ranperda) strategis, yaitu Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam rapat paripurna hari pertama, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, SH, menyampaikan hantaran pemerintah terhadap dua ranperda tersebut.

Ramlan menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai turunan dari RPJMD 2025–2029 dengan visi “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.”

“Pendekatan anggaran kita berdasarkan kinerja dengan prinsip money follow program dan value for money. Setiap alokasi anggaran harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ramlan.

Ia juga menyoroti tantangan utama penyusunan RAPBD 2026 akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat sebesar 19,41 persen, dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026.

“Penurunan ini berdampak pada kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program prioritas. Oleh karena itu, fokus kita diarahkan pada belanja wajib dan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Ramlan menegaskan, langkah efisiensi dan peningkatan efektivitas menjadi kunci dalam menjaga program prioritas daerah. Pemko Bukittinggi akan memperkuat belanja masyarakat yang berdampak langsung kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan perencanaan berbasis kinerja.

Selain itu, terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, ia menyebut regulasi pembaruan dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset yang lebih modern dan berbasis teknologi.

“Pengelolaan aset yang baik akan memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” tambahnya.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini