Menjadi abdi negara merupakan pekerjaan yang paling diminati hampir seluruh masyarakat Indonesia. Untuk bisa menjadi abdi negara itu, sebagai PPPK Paruh Waktu pun tetap diminati.
Sahabat, tahu kah anda berapa sih besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D3, S1 sederajat.
Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D3, S1 Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Pemberi gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp2,07 juta - Rp5,61 juta per bulan.
Hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu. Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
Editor : Mangindo Kaya