Kenali Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Besarannya

×

Kenali Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Besarannya

Bagikan berita
Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja sesaat setelah menerima SK.
Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja sesaat setelah menerima SK.

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu, 1. Tunjangan keluarga, 2. Tunjangan pangan, 3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional, 4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu).

Terdapat beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu, 1. Guru 2. Tenaga kesehatan, 3. Tenaga teknis lainnya berupa, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.(*)

Editor : Mangindo Kaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini