TANAH DATAR, Bacalahnews - DPRD Tanah Datar menggelar rapat paripurna tentang jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda, Kamis (16/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita, terdiri dari 21 Anggota, Wakil Bupati Ahmad Fadly bersama Asisten, Forkopimda, Staf Ahli dan kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari.
Adapun Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Laak Anak (KLA).
Wabup Ahmad Fadly menyampaikan ucapan terima kasih atas saran dan tanggapan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.
Wabup menjelaskan terkait Ranperda Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredarab Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, beberapa fraksi menilai, menangkap pemakai dan pengedar kemudian dimasukkan ke penjara bukanlah sebuah prestasi, namun bagaimana memutus jaringan dan peredaran sehingga Tanah Datar bebas narkoba.
Wabup menyampaikan bahwa Ranperda ini sangat perlu untuk menetapkan kebijakan hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan serta melindungi sumber daya manusia (SDM) dari adopsi dan peredaran narkoba.Lebih lanjut terkait Ranperda Rancangan Kependudukan, Wabup menyampaikan Raperda ini adalah salah satu upaya untuk mewujudkan langkah strategis dalam upaya tata kelola kependudukan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan serta berbasis data yang akurat.
Lebih lanjut terkait Ranperda KLA semua fraksi juga mendukung, namun dengan berbagai masukan dan pertanyaan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah.
“Kedepannya dengan adanya Perda KLA tentunya akan segera terbentuk gugus tugas KLA diantaranya perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan pernikahan dini,” ucap Ahmad.
Di akhir sidang, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan pembahasan lebih lanjut terkait tiga Ranperda akan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) melalui rekomendasi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang ditetapkan pada sidang internal. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

