Hanya Empat Kriteria Tenaga Honorer Dapat Diangkat PPPK Paruh Waktu

×

Hanya Empat Kriteria Tenaga Honorer Dapat Diangkat PPPK Paruh Waktu

Bagikan berita
Hanya Empat Kriteria Tenaga Honorer Dapat Diangkat PPPK Paruh Waktu
Hanya Empat Kriteria Tenaga Honorer Dapat Diangkat PPPK Paruh Waktu

Bagi anda yang telah menjadi pegawai honorer, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, hanya berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi empat kriteria tertentu.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan, kebijakan PPPK paruh waktu diterapkan sebagai solusi agar tenaga honorer tidak mengalami pemutusan hubungan kerja massal.

Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam tugas pemerintahan

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer sekaligus mendukung efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan.

Empat kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu adalah:

- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS, pada tahun 2024, meskipun tidak lolos seleksi.

Pengangkatan PPPK paruh waktu tidak berlaku untuk semua tenaga honorer, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi keempat kriteria tersebut.

Editor : Mangindo Kaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini