Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem seleksi aparatur negara dan memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara adil serta transparan.
Untuk Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Tenaga honorer yang lolos seleksi akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Setelah NIP diterbitkan, mereka berhak atas gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN penuh. Para pegawai yang diangkat dalam skema ini memiliki jam kerja lebih fleksibel dan fokus pada tugas-tugas teknis sesuai kebutuhan instansi.
Meski demikian, hak-hak mereka sebagai pegawai tetap dijamin, termasuk gaji, tunjangan kinerja, jaminan sosial, serta hak cuti tertentu.
Selain memberikan kepastian status kerja, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah menata tenaga honoreryang selama ini tersebar di berbagai instansi.Dengan pengaturan yang jelas, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih efisien dan profesional, sekaligus menjaga kualitas layanan publik.
Pihak MenPAN-RB menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada peraturan perundang-undangan, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Tenaga honorer yang ingin mengikuti skema ini diimbau untuk memastikan data terdaftar di BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN sebelumnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo