Pemerintah mengonfirmasi bahwa belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk 2025.
Hal tersebut juga di pertegas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menyampaikan belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan tersebut.
Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menyebut, perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji.
Pertanyaan ini juga disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni dari Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dina Tama, mengatakan bahwa mengonfirmasi bahwa belum ada kebijakan resmi terkait hal ini.
Bahkan, isu adanya kenaikan gaji sebesar 16 persen adalah hoaks sebagaimana disampaikan Kementerian Keuangan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Deni Surjantoro.
Dengan demikian dapat disimpulkan belum ada kebijakan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada 2025.Aturan resmi tentang gaji dan tunjangan PNS secara acuan dan pengaturan terakhir mengenai gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS aktif pada 2024. Hingga kini, belum ada wacana resmi dari pemerintah terkait kenaikan lebih lanjut di tahun 2025.
Berikut klasifikasi gaji PNS sejauh ini sesuai golongan dan masa kerja:
1. Golongan I
Editor : Hamriadi S Sos ST