Catat! Ini Besaran Gaji Pensiunan Tahun 2025 ‎

×

Catat! Ini Besaran Gaji Pensiunan Tahun 2025 ‎

Bagikan berita
Catat! Ini Besaran Gaji Pensiunan Tahun 2025  ‎
Catat! Ini Besaran Gaji Pensiunan Tahun 2025 ‎
DPC PJS Kota Bukittinggi

PRESIDEN Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan pemberian gaji pensiun golongan I, II, III dan IV di tahun 2025.‎Skema pemberian gaji berdasarkan golongan yang ditetapkan presiden dalam PP nomor 8 tahun 2024 tersebut , akan dicairkan melalui PT Taspen.

‎Tujuan pemberian gaji dengan skema golongan adalah untuk membedakan antara masa kerja dan pendidikan terakhir peserta pensiun bersangkutan.‎Berikut gaji pensiunan PNS golongan I II III dan IV yang resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Tahun 2025 :

‎Pensiunan Golongan I:‎Golongan Ia :  Rp1.748.096 batas tertinggi Rp1.962.128

‎Golongan Ib : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.077.264‎Golongan Ic : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.165.184

‎Golongan Id : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.256.688‎Pensiunan Golongan II:

‎Golongan IIa : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.833.824‎Golongan IIb : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.953.776

‎Golongan IIc : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.078.656‎Golongan IId : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.208.800

‎Pensiunan Golongan III:‎Golongan IIIa : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.558.576

‎Golongan IIIb : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.709.104‎Golongan IIIc : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.866.016

‎Golongan IIId : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.029.536‎Pensiunan Golongan IV:

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi