PRESIDEN Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan pemberian gaji pensiun golongan I, II, III dan IV di tahun 2025.Skema pemberian gaji berdasarkan golongan yang ditetapkan presiden dalam PP nomor 8 tahun 2024 tersebut , akan dicairkan melalui PT Taspen.
Tujuan pemberian gaji dengan skema golongan adalah untuk membedakan antara masa kerja dan pendidikan terakhir peserta pensiun bersangkutan.Berikut gaji pensiunan PNS golongan I II III dan IV yang resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Tahun 2025 :
Pensiunan Golongan I:Golongan Ia : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp1.962.128
Golongan Ib : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.077.264Golongan Ic : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.165.184
Golongan Id : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.256.688Pensiunan Golongan II:
Golongan IIa : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.833.824Golongan IIb : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.953.776Golongan IIc : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.078.656Golongan IId : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III:Golongan IIIa : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.558.576
Golongan IIIb : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.709.104Golongan IIIc : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.866.016
Golongan IIId : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.029.536Pensiunan Golongan IV:
Editor : Mangindo Kayo

