b. Belanja modal merupakan Pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang meliputi belanja tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya.c. Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp 849.000,00 dari alokasi Rp 1.000.000.000,00 yakni 0,08%.
d. Belanja Transfer berupa belanja keuangan khusus daerah kabupaten/Kota se provinsi hampir 9,5 miliar rupiah dari alokasi anggaran yang sama dengan capaian 100%.Adapun dari pembiayaan daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat direalisasikan 100% dari alokasi sebesar 77 miliar lebih.
Kesimpulan ringkasan terhadap perubahan APBD Tahun 2023 diuraikan:1. Pendapatan Daerah semula ditetapkan Rp 751.259.135.894 setelah perubahan menjadi Rp 733.692.996.334 atau berkurang 2%.
2. Belanja Daerah mengalami penurunan Rp 559.098.819 semula Rp 722.027.946.307,- menjadi Rp 721.468.847.488,-.3. Penerimaan Pembiayaan tahun 2023 diproyeksikan semula Rp 82.689.274.861,00 namun dari hasil audit BPK RI atau LKPD tahun 2022 maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 sudah dipastikan sebesar Rp 77.322.187 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2023 pada aplikasi E-SPM Kemendagri mencapai angka 97,53 persen yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah. (dyt)
Editor : Mangindo Kayo