Deklarasi LANK, Masyarakat Hukum Adat Kembali Gelar Pertemuan

×

Deklarasi LANK, Masyarakat Hukum Adat Kembali Gelar Pertemuan

Bagikan berita
Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai BukittinggiMasyarakat Hukum Adat Nagari Kurai, Bukittinggi
Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai BukittinggiMasyarakat Hukum Adat Nagari Kurai, Bukittinggi

Disampaikan lagi, pelaksanaan peraturan, keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat yang sudah diputus Penghulu Pucuak, menjadi tugas Pangka Tuo Nagari."Pangka Tuo Nagari secara kelembagaan disebut Penghulu Nan Dua Puluah dan ditugaskan 4 (empat) orang di masing-masing Jorong, di Lima (V) Jorong dalam wilayah nagari Kurai,"

paparnya.Pria yang sejak 1980 an mempelajari adat budaya nagari Kurai ini menerangkan, Pangka Tuo Nagari berfungsi mengawasi pelaksanaan peraturan, keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat sebagaimana sudah ditetapkan atau diputus Penghulu Pucuak Nan Balimo.

"Selain itu, Pangka Tuo Nagari juga mengawasi pelaksanaan adat dan aset-aset kekayaan nagari sesuai ketentuan adat. Jika terjadi permasalahan internal atau pihak terkait lain, Pangka Tuo Nagari mampu mencari solusi (Kusuik manyalasaikan, karuah mampajaniah) namun tetap atas persetujuan Penghulu Pucuak," jelasnya.Dalam melaksanakan tugas, tambah Mak Adang, Pangka Tuo Nagari dibantu Pangka Tuo Banda, Pangka Tuo Kampuang, Pangka Tuo Kubu dan Pangka Tuo Hindu.

Lebih lanjut dijelaskan, permasalahan-permasalahan pelaksanaan hukum adat dan masalah-masalah nagari yang tidak dapat diselesaikan, akan disampaikan atau diteruskan kepada Penghulu Pucuak dan dibahas di Kerapatan Adat."Dalam hal ini sebelum keluarnya putusan, diperlukan pertimbangan matang sebab terkait akan kepentingan masyarakat hukum adat, anak kemenakan, nagari dan nilai-nilai adat budaya yang terkandung dalam adat salingka Nagari Kurai V Jorong," paparnya.

Ia kembali mengingatkan, sejalan perkembangan zaman, tanpa adanya lembaga formal (LANK) tidak mungkin akan terjadi perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat hukum adat serta pelestarian nilai-nilai adat budaya salingka Nagari Kurai.

Jadi, tambah Mak Adang lagi, kini saatnya LANK dideklarasikan para masyarakat hukum adat nagari Kurai. Ini, sesuai perkembangan hukum nasional dan Perda Provinsi Sumbar yang mengakui, menghormati keberadaan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya."Rujukan pendeklarasian LANK adalah, pasal 1 ayat (3) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau," tutup Mak Adang. (aef)

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini