Tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*) Editor : Pariyadi Saputra
Home
Berita
Polres Payakumbuh Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Hampir 1 Kg Ganja Disita Sebagai Barang Bukti
Polres Payakumbuh Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Hampir 1 Kg Ganja Disita Sebagai Barang Bukti
| 54 klik
Berita Terkait