Polres Payakumbuh Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Hampir 1 Kg Ganja Disita Sebagai Barang Bukti

×

Polres Payakumbuh Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Hampir 1 Kg Ganja Disita Sebagai Barang Bukti

Bagikan berita
Tersangka yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Payakumbuh. (Dok. Humas Polres Payakumbuh)
Tersangka yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Payakumbuh. (Dok. Humas Polres Payakumbuh)

PAYAKUMBUH - Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial GL (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Payakumbuh Barat.

Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel kawasan RT 004 RW 001, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket ganja seberat 22,61 gram yang disimpan di dalam kantong celana.

Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka dan polisi kembali menemukan satu paket ganja seberat 100 gram yang disembunyikan di bawah lemari.

Petugas juga mengamankan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban dengan berat mencapai 860 gram dari lokasi yang sama.

Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 982,61 gram narkotika golongan I jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat.

"Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/4/2026).

Ia menyebut jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," katanya.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini