PARIAMAN - Keluarga korban pembunuhan berantai di Kabupaten Padang Pariaman mengaku lega setelah terdakwa Satria Juhanda alias Wanda dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026).
Sidang yang mendapat pengawalan ketat tersebut sejak awal menjadi perhatian publik karena mengungkap kasus pembunuhan berantai disertai mutilasi yang sempat menggemparkan masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pariaman menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara beruntun dengan tindakan keji terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan di luar batas kemanusiaan serta tidak ada alasan pemaaf atas tindakan tersebut,” kata JPU Hendrio Suherman saat membacakan tuntutan, Selasa (28/4/2026).
JPU menyebut aksi pembunuhan dilakukan secara sistematis di beberapa lokasi berbeda hingga memicu keresahan dan trauma mendalam di tengah masyarakat Padang Pariaman.
Terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat tuntutan dibacakan di hadapan terdakwa yang didampingi penasihat hukum serta keluarga korban yang sejak pagi menunggu jalannya persidangan.
Ibu salah satu korban, Wenni, menyatakan kepuasannya atas tuntutan jaksa dan berharap hakim menjatuhkan vonis yang sejalan dengan tuntutan tersebut.
“Kami sangat puas dengan tuntutan JPU dan berharap putusan hakim nantinya sama dengan tuntutan jaksa,” ujarnya usai persidangan.
Ia menegaskan keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir demi memastikan keadilan bagi korban.
Editor : Pariyadi Saputra