Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan menyebut barang diperoleh dari seorang DPO berinisial AB.
Baca juga: Keluhan Warga Direspons, Jalan Berlubang di Balai Salasa Lubuk Basung Masuk Prioritas Perbaikan
"Mereka mengaku membeli sabu dengan mentransfer Rp250.000 melalui akun Dana atas nama Eki Putra Rinaldi, lalu barang diambil di tepi jalan sesuai arahan," ungkapnya.
Petugas sempat melakukan pelacakan terhadap nomor telepon DPO namun nomor tersebut sudah tidak aktif.Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Pariyadi Saputra