PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menggelar razia terhadap sebuah kafe di Jalan By Pass KM 20, Kecamatan Koto Tangah, Jumat dini hari (17/4/2026).
Operasi ini dipicu laporan dugaan pelanggaran jam operasional dan penjualan minuman keras tanpa izin resmi.
Petugas menemukan tempat hiburan tersebut menyediakan dan mengedarkan minuman beralkohol kepada pengunjung tanpa legalitas yang sah.
Puluhan botol minuman keras langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lanjutan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, memimpin langsung kegiatan penertiban di lokasi tersebut.
"Tindakan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan agar tidak ada pelanggaran yang meresahkan masyarakat," ujarnya.Selain minuman keras, petugas juga menyita sejumlah perangkat sound system dari dalam kafe tersebut.
Beberapa pengunjung yang tidak membawa identitas turut diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan ditindak sesuai prosedur.
Usai penertiban, tim melanjutkan patroli ke sejumlah titik rawan aktivitas remaja hingga larut malam di Kota Padang.
Lokasi yang disasar meliputi kawasan Batang Arau di Kecamatan Padang Selatan dan Jalan Khatib Sulaiman di Kecamatan Padang Utara.
Editor : Pariyadi Saputra

