Deportasi WN Malaysia di Padang, Imigrasi Tindak Tegas Pelanggaran Izin Tinggal

×

Deportasi WN Malaysia di Padang, Imigrasi Tindak Tegas Pelanggaran Izin Tinggal

Bagikan berita
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AHABMK (40) melalui Bandara Internasional Minangkabau
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AHABMK (40) melalui Bandara Internasional Minangkabau
DPC PJS Kota Bukittinggi

"Kegiatan pendeportasian berjalan dengan aman dan lancar serta kami mengimbau warga negara asing untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya," kata Hariyo.

Imigrasi Padang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi