Deportasi WN Malaysia di Padang, Imigrasi Tindak Tegas Pelanggaran Izin Tinggal

×

Deportasi WN Malaysia di Padang, Imigrasi Tindak Tegas Pelanggaran Izin Tinggal

Bagikan berita
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AHABMK (40) melalui Bandara Internasional Minangkabau
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AHABMK (40) melalui Bandara Internasional Minangkabau
DPC PJS Kota Bukittinggi

PADANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AHABMK (40) melalui Bandara Internasional Minangkabau pada Selasa (14/4/2026) setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal.

Warga asing tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena masa izin tinggalnya telah habis sejak September 2025.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hariyo Seto, menegaskan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Kami melakukan pendeportasian sekaligus pengusulan penangkalan terhadap yang bersangkutan sebagai komitmen menjaga kedaulatan hukum keimigrasian," ujarnya dikutip Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AHABMK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan namun menetap melebihi batas waktu yang diizinkan.

Ia tercatat berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir sehingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan melalui penerbangan pukul 11.30 WIB dengan rute Padang menuju Kuala Lumpur.

Pemulangan dikawal oleh tim Seksi Inteldakim yang dipimpin Kasubsi Penindakan Mohammad Rizal Syahroni bersama petugas pemeriksa keimigrasian.

Selain deportasi, identitas yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi