Agung menambahkan dalam proses penegakan etik, MKD melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut majelis MKD dapat menjatuhkan sanksi, termasuk pemberian surat peringatan apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.
“Pada akhirnya, majelis memutuskan memberikan sanksi karena secara etika tidak dapat dibenarkan menyampaikan pendapat tanpa didasari bukti dan data yang jelas,” tutupnya. (*) Editor : Hamriadi, S. Sos., S. TWakil Ketua MKD: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum
| 76 klik
Berita Terkait

