Wakil Ketua MKD: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum

×

Wakil Ketua MKD: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum

Bagikan berita
Wakil Ketua MKD: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum
Wakil Ketua MKD: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum
DPC PJS Kota Bukittinggi

Agung menambahkan dalam proses penegakan etik, MKD melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut majelis MKD dapat menjatuhkan sanksi, termasuk pemberian surat peringatan apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.

“Pada akhirnya, majelis memutuskan memberikan sanksi karena secara etika tidak dapat dibenarkan menyampaikan pendapat tanpa didasari bukti dan data yang jelas,” tutupnya. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi