Padang - Kementerian Komunikasi dan Digital menilai apa yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah, membatasi penggunaan gawai atau ponsel di lingkungan sekolah selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan.
Namun Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye punya pendapat sendiri terhadap itu.
"Ini kan kontra, ketika anak dibatasi memakai HP, kemudian ada tes kemampuan akhir, anak-anak disuruh memakai HP. Kontradiktif. Aturan itu harusnya yang bagaimana. Harus pas dengan kondisi saat ini," katanya, Senin (13/4/2026).
Dijelaskan Aye, dulu pernah diterapkan larangan pakai HP di sekolah, namun aturan itu juga jebol.
"Ini terkait. Harus ada unsur sekolah, orang tua, guru. Kami berharap HP ini tidak sampai ke sekolah, tapi ini kebutuhan juga antara guru dengan murid, guru dengan orang tuanya, akhirnya terpakai juga HP ini," ujarnya.
Tentu boleh pakai HP, tapi dibatasi. "Dan ingat, betapa pun kita batasi di sekolah dengan baik, tapi HP ini sampai ke dalam kamar," ungkapnya.Makanya, kata Aye, yang perlu diedukasi itu adalah pemahanan anak-anak tentang penggunaan HP ini. Gunakan HP ini untuk hal-hal yang positif.
Seperti untuk membaca, yaitu membaca kisah-kisah orang sukses. Belajar dan lainnya. Karena membaca itu jauh lebih baik dari apapun.
"Disinilah perlunya orang tua dan anak-anak di meja makan itu berdiskusi. Kalau tidak, anak-anak itu ibarat tumbuhan di hutan, dia besar juga, tapi besar dengan kebodohannya," ujarnya. (Ade)
Editor : AB Kurniati

