SAWAHLUNTO - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto berhasil mengamankan seorang pria berinisial G atas dugaan tindak pidana percabulan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku, lalu tim opsnal bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Sawahlunto yang didampingi personel Polwan segera bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan G tanpa perlawanan.
Terduga pelaku langsung digiring ke Mapolres Sawahlunto untuk pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, G disangkakan melanggar Pasal 415 ayat (1) huruf b Jo Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU AI AM’AR Faradhyba, menegaskan komitmennya menindak tegas tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Peran aktif masyarakat juga sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi percepatan penanganan kasus,” ujarnya, Selasa (14/4/2026). (*)
Editor : Pariyadi Saputra

